Senin, 05 Desember 2011

TUJUAN HUKUM

  A. Tujuan Hukum Menurut Teori
1. Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
a.       Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
b.      Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.

Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
3. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4. Teori normatif-dogmatif
Menurut tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.

    B. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Berbicara tentang Tujuan Hukum, Prof. Achmad Ali mengklasifikasikan ke dalam dua kelompok teori yaitu sebagai berikut :
  • Ajaran Konvensional, ajaran ini dinilai sebagai ajaran yang ekstrem, karena menganggap tujuan hukum hanya semata-mata satu tujuan saja. Misalnya :
    • Ajaran Etis menyatakan bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.
    • Ajaran Utilistis menyatakan bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat.
    • Ajaran Normatif-Dogmatik menyatakan bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.
  • Ajaran Modern
    • Ajaran Prioritas Baku, yang Menurut Gustav Radbruch tujuan hukum itu adalah :
      • Keadilan
      • Kemanfaatan
      • Kepastian Hukum
    • Ajaran Prioritas Kasuistis, Menurut Prof. Achmad Ali, ada kalanya dalam suatu kasus keadilan yang lebih diprioritaskan ketimbang kemanfaatan dan kepastian hukum, tetapi adakalanya tidak meski demikian. Mungkin untuk kasus-kasus lain justru kemanfaatan yang diprioritaskan ketimbang keadilan dan kepastian, mungkin juga dalam kasus lain justru kepastian yang lebih diprioritaskan ketimbang keadilan dan kemanfaatan.
      Teori Tujuan Hukum Barat lebih berorientasi pada tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sedangkan Teori Tujuan Hukum Timur lebih berorientasi pada tujuan hukum, bahwa bukan kepastian hukum, bukan kemanfaatan, dan bukan keadilan yang menjadi tujuan hukum, melainkan kedamaian.
 Adapun Tujuan Hukum menurut beberapa ahli, yaitu :
  1. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
  2. R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
  3. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
  4. Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
  5. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  6. Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat. 

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Lorem ipsum

Dolor sit amet

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

MEDIASI 2011 BLOG © Layout By Hugo Meira.

TOPO