Senin, 05 Desember 2011

HUKUM SEBAGAI KAIDAH


Wujud Hukum
  Hukum dapat dilihat dalam 2 wujudnya;
¨Hukum sebagai kaidah, dan
¨Hukum sebagai kenyataan masyarakat
Pengertian Kaidah
¨N.E.Algra mengemukakan arti harfiah dari kaidah: “kidah (norma) berasal dari Bahasa latin: norma – siku-siku
¨Secara sederhana Kaidah atau norma dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku: Sesuatu yang seharusnya atau sesuatu yg seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu
¨Kaidah sebagai petunjuk hidup yang mengikat.
Fungsi kaidah...
  “ kaidah berfungsi untuk mengatur berbagai kepantingan dalam masyarakat”
 “ memberikan jalan keluar terhadap terjadinya persoalan/perbenturan kepentingan dalam masyarakat”
Jenis – jenis Kaidah...
¨Gustav Radbruch membedakan kaidah;
  a. Kaidah Alam (menyatakan apa yg pasti akan terjadi), mengemukakan sesuatu yg memang telah demikian.
  b. Kaidah kesusilaan (menyatakan tentang sesuatu yg belum pasti terjadi), mengammbarkan suatu rencana atau keadaan yg ingin dicapai, menggolongkan kidah hukum kedalam kaidah ini.
¨Prof. Achmad Ali,S.H.,M.H
    Menamakan kaidah kesusilaan Radbruch sebagai kaidah sosial yg didalamya tercakup:
¨Kaidah Kesusilaan atau Moral
¨Kaidah Hukum
¨Kaidah Kesopanan
¨Kaidan Agama
Kaidah Kesusilaan atau Moral...
Kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Pendukung kaidah sosial adalah nurani individu...
Sifat kaidah sosial otonom, artinya diikuti atau tdk aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusia tersebut.
Kaidah sosial.....
¨Sumbernya diri sendiri/otonom
¨Sanksinya bersifat internal, artinya berasal dari perasaan si pelaku sendiri
¨Isinya ditujukan pada sikap batin
¨Bertujuan demi kepentingan si pelaku, agar dia menyempurnakan diri sendiri
¨Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban
Kaidah Hukum...
¨Sumbernya dari masyarakat yg diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
¨Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara sampai hukuman mati
¨Isinya ditujukan mutlak pada sikap lahir
¨Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
¨Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban
Kaidah Kesopanan...
¨Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisir
¨Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran, dan pengucilan
¨Isinya ditujukan pada sikap lahir
¨Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
¨Daya kerjanya lebih dititikberatkan pada kewajiban
¨Kaidah Agama
¨Sumbernya dari Tuhan
¨Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama Islam, karena Islam merupakan ajaran dunia dan akhirat,maka jaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yg bersumber dari Tuhan, dan diterapkan didunia oleh pemimpin dunia yg diberi wewenang untuk itu.
Kaidah Agama....
¨Isinya ditujukan pada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditujukan pada sikap lahir)
¨Bertujuan demi kepentingan si pelakunya, yaitu agar manusia bebas dari azab dunia dan akhirat.
¨(Achmad Ali) Menurut Tauhid tujuan segala-galanya yg kita lakukan di dunia adalah Demi Allah,karena Allah, dan bukan demi surga
¨Daya kerjanya lebih menitikberatkan kewajiban daripada hak.
Hukum Sebagai Kaidah Sosial
¨Menurut Radbruch; Kaidah Hukum dimasukkan dalam kaidah kesusilaan, Kaidah Kultur berada diantar kaidah alam dan kaidah kesusilaan. Radbruch juga menyatakan bahwa kaidah kesusilaan (kaidah sosial) dimasukkan ke dalam golongan kaidah ideal, sedangkan kaidah hukum ke dalam kaidah kultur.
Roscoe Pound...
¨Menganggap bagaimanapun kaidah Hukum merupakan suatu kekangan terhadap kebebasan manusia, dan kekangan itu walau sedikit, berdasarkan pada pembenaran yang kuat.
¨Mengemukakan 12 sifat kaidah hukum, antara lain:
a.Kaidah Hukum sebagai suatu kaidah atau seperangkat kaidah yg diturunkan Tuhan untuk mengatur tindakan manusia.
b.Kaidah Hukum merupakan suatu tradisi dari kebiasaan lama yg ternyata dapat diterima oleh dewa-dewa dan karena itu meninjjukan jalan yg boleh ditempuh manusia dengan aman.
c. Kaidah hukum sebagai satu himpunan penegasan dan pernyataan dari satu undang-undang kesusilaan yang abadi dan tidak berubah-ubah.
d. Kaidah hukum sebagai satu himpunan persetujuan yg dibuat manusia di dalam masyarakat yg diatur secara politik, persetujuan yg mengatur hubungan antara seseorang dgn pihak lain.
e. Kaidah hukum sebagai satu himpunan perintah dari penguasa yang berdaulat di dalam satu masyarakat yg disusun menurut atu sistem kenegaraan, tentang bagaimana orang harus bertindak di dalam masyarakat itu, dan perintah itu pada tingkat terakhir berdasarkan apa saja yg dianggap terhadap di belakang wewenang yang berdaulat itu.
Proses Lahirnya Kaidah Hukum
¨Dalam Kenyataanya ada kaidah Hukum yang dituangkan dalam wujud tertulis (Tuhan: Kitab Suci, Otoritas tertinggi: UUD,UU dll) dan ada dlm wujud tdk tertulis.
¨Proses Lahirnya Kaidah Hukum
Asal-usul kaidah Hukum
¨Asal-Usul kaidah Hukum, pada pokoknya dapat dibedakan atas dua macam:
a.Kaidah hukum yg berasal dari kaidah-kaidah sosial lain didalam masyarakat, yg dalam istilah Paul Bohannan dinamakan:kaidah hukum yg berasal dari proses double legitimacy atau  pemberian ulang legitimasi dari suatu kaidah sosial non hukum (moral,agama,kesopanan) menjadi suatu kaidah hukum. Contoh: larangan membunuh yg telah dikenal sebelumnya dalam kaidah agama, kaidah moral, dan melalui proses pelembagaan kembali diubah menjadi kaidah hukum yg dituangkan dlm pasal 338 KUH Pidana.
b.Kaidah Hukum yg diturnkan oleh otoritas tertinggi, sesuai dgn kebutuhan masyarakat saat itu, dan langsung terwujud dlm wujud kaidah hukum serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial lain sebelumnya. Contoh: UU Lalu Lntas & Angkutan jalan.
¨Teori “Double Legitimacy” Paul Bohannan
“Hukum sebaiknya dipikirkan sebagai perangkat kewajiban-kewajiban yang mengikat yang dianggap sebagai hak oleh suatu pihak dan diakui sebagai kewajiban oleh pihak lain, yang telah dilembagakan lagi dalam lembaga-lembaga hukum supaya masyarakat dapat terus berfungsi dgn cara yan teratur berdasarkan aturan-aturan yg dipertahankan melalui cara demikian, tetapi hukum mempunyai dasarnya pada pelembagaan ganda”.
¨Unsur Sanksi dalam Kaidah Hukum
Unsur-Unsur Sanksi;
a)Sanksi merupakan reaksi, akibat atau konsekuensi terhadap pelanggaran atau penyimpangan kaidah sosial (baik kaidah hukum maupun kaidah sosial lain yang non hukum)
b)Sanksi merupakan kekuasaan atau alat kekuasaan untuk memaksakan ditaatinya kaidah sosial tertentu.
c)Khususnya mengenai sanksi hukum, maka sanksi hukum dibedakan atas sanksiprivat dan sanksi publik.
Pandangan Leopold Pospisil, 4 Atribut Hukum yg membedakannya dgn Kaidah Sosial Non Hukum
ØAttribute of authority yaitu bahwa hukum merupakan keputusan-keputusan dari pihak-ihak yg berkuasa dlm masyarakat, keputusan-keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat.
ØAttribute of intention of universal application yaitu bahwa keputusan-keputusan yang mempunyai daya jangkau yg panjang untuk masa mendatang
Atribut Hukum...
ØAttribute of obligation yaitu merupakan ciri yang berarti bahwa keputusan-keputusan pengawasan yang harus berisi kewajiban-kewajiban pihak pertama terhadap pihak kedua den sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih dalam keadaan hidup.
ØAttribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan saksi, yg didasarkan pada kekuasaan masyarakat yg nyata.

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Lorem ipsum

Dolor sit amet

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

MEDIASI 2011 BLOG © Layout By Hugo Meira.

TOPO